SEMINAR

Tulungagung, 29 Juni 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mahasiswa mengenai tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan, sebuah seminar tindakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual telah diadakan di salah satu Kampus di Tulungagung, tepatnya di Gedung Graha Krida, Kampus 2 Universitas Tulungagung.

Seminar ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pendidikan kepada mahasiswa tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika mereka melakukan sebuah tindakan pelecehan seksual. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.

Seminar kali ini dihadiri oleh Rektor Universitas Tulungagung yang diwakili oleh Ibu Lona Chinsia Afattama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulungagung Ibu Surjanti S. H., M. H. bersama jajaran dosen dan staff Fakultas Hukum Universitas Tulungagung dan diikuti oleh 60 mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Tulungagung.

Seminar ini juga menghadirkan 2 pemateri yang ahli dalam bidang hukum dan psikologi, yaitu Dr. Khoirul Anam, S. H., S.Sy., M.H.I. C.L.A dan Ibu Ifada Nur Rohmaniah, M.Psi.

Kegiatan seminar ini dibagi 2 sesi, yaitu sesi pertama penyampaian materi oleh Dr. Khoirul Anam S. H. S.Sy., M.H.I. C.L.A tentang tindakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual. Selanjutnya, sesi kedua penyampaian materi oleh Ibu Ifada Nur Rohmaniah, M.Psi. tentang resiliensi korban dan penyintas pelecehan seksual.

Seminar kali ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Pembicara menenkankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual dan tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual.



Informasi Terkait

Pengumuman

Kegiatan

Sosial Media